TENTANG ICAO
Selamat Datang dan ketemu kembali dengan worldaviation. menyambung pembahasan sebelumnya yang membahas di catatan apa itu IATA tentang ICAO. untuk kalian yang belum baca apa itu IATA bisa cek di link berikut:
Oke kali ini worldaviation ingin membahas salah satu organisasi penting didunia penerbangan juga sama halnya dengan IATA. untuk kalian pasti sudah tau lah apa itu IATA kan. jadi ingin mau sampaikan lagi bahwa IATA adalah organisasi pengangkutan maskapi-didunia. kepanjangan dari IATA sendiri yaitu International Airport Transportasi Association. baik jadi worldaviation rasa sudah lebih jelas lagi kan apa itu IATA.
Sekarang saatnya beralih ke topik awal pembicaraan mengenai apa itu ICAO. dan sama kah dengan IATA?. oke terus baca sampai habis jangan dilewatkan.
ICAO
ICAO, kepanjangan dari ICAO adalah (International Civil Aviation Organization). sedangkan ICAO, yaitu sebuah lembaga perserikatan bangsa-bangsa ( PBB ), yang didirikan menurut konvensi chicago tahun 1944 pada waktu itu tentang penerbangan sipil internasional.
Tahun dibentuknya ICAO sendiri yaitu pada tanggal 4 april 1947. bermarkas di montreal, kanada. lembaga ini mengembangkan teknik dan prinsip-prinsip navigasi udara internasional serta membantu perkembangan perencanaan dan pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan pertumbuhannya terencana dan aman. kita semua tau bahwa dunia penerbangan merupakan industri yang paling mengutamakan keselamatan serta jadwal yang terencana.
Dewan ICAO mengadopsi standar dan merekomendasikan praktik mengenai penerbangan, pencegahan gangguan campur tangan yang ilegal, dan pemberian kemudahan prosedur lintas negara untuk penerbangan sipil internasional. Assad Kotaite telah menjadi sebagai Presiden Dewan ICAO sejak 1976, dan berakhir dengan mengundurkan dirinya sebagai Presiden Dewan ICAO pada Agustus 2006.
OTORITAS PENERBANGAN SIPIL
Di suatu negara ada namanya lembaga nasional yang mengatur penerbangan sipil (Civil Aviation Authority).
Kewajiban negara-negara tersebut sebagai penandatangan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Konvensi Chicago) yang ditandatangani di Chicago tanggal 7 Desember 1944 meliputi tugas dan tanggung jawab dengan menghormati pengawasan keselamatan penerbangan. Organisasi ICAO dari PBB telah mengeluarkan Safety Oversight Manual (doc ICAO) yang memberikan informasi dan panduan mengenai pendirian sistem pengawasan keselamatan negara. kerangka legislatif memerlukan pengembangan dan pengesahan regulasi penerbangan sipil yang sesuai dengan penerimaan negara terhadap syarat-syarat dalam Annex Konvensi Chicago dan pendirian suatu entitas negara, yaitu otoritas penerbangan sipil.
Dasar hukum untuk sebuah CAA adalah Undang-Undang Penerbangan nasional (contohnya Undang-Undang Penerbangan Federal 1958).
Di banyak negara, lembaga ini dikenal sebagai Otoritas Penerbangan Sipil, tetapi tidak sama secara universal. Contohnya, otoritas penerbangan sipil nasional Amerika Serikat adalah Federal Aviation Administration (FAA), di Kanada merupakan bagian dari Transport Canada (TC), di Australia dikenal sebagai Civil Aviation Safety Authority (CASA), dan di Taiwan (bukan provinsi Cina) dikenal sebagai Civil Aeronautical Administration (CAA).
Otoritas tersebut mengatur semua aktivitas penerbangan sipil di negara mereka masing-masing. Tanggung jawab mereka meliputi operator udara, organisasi perawatan, bandar udara, Air Navigation Service Provider, Lisensi Pilot dan Teknisi, mendaftarkan pesawat, mensertifikasi pesawat dan desain mesinnya untuk dipakai. Di sektor tersebut, otoritas penerbangan sipil menetapkan regulasi dan memeriksa bahwa pesawat dan fasilitas penerbangan memenuhi regulasi ini.
Kewajiban negara-negara tersebut sebagai penandatangan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Konvensi Chicago) yang ditandatangani di Chicago tanggal 7 Desember 1944 meliputi tugas dan tanggung jawab dengan menghormati pengawasan keselamatan penerbangan. Organisasi ICAO dari PBB telah mengeluarkan Safety Oversight Manual (doc ICAO) yang memberikan informasi dan panduan mengenai pendirian sistem pengawasan keselamatan negara. kerangka legislatif memerlukan pengembangan dan pengesahan regulasi penerbangan sipil yang sesuai dengan penerimaan negara terhadap syarat-syarat dalam Annex Konvensi Chicago dan pendirian suatu entitas negara, yaitu otoritas penerbangan sipil.
Dasar hukum untuk sebuah CAA adalah Undang-Undang Penerbangan nasional (contohnya Undang-Undang Penerbangan Federal 1958).
Di banyak negara, lembaga ini dikenal sebagai Otoritas Penerbangan Sipil, tetapi tidak sama secara universal. Contohnya, otoritas penerbangan sipil nasional Amerika Serikat adalah Federal Aviation Administration (FAA), di Kanada merupakan bagian dari Transport Canada (TC), di Australia dikenal sebagai Civil Aviation Safety Authority (CASA), dan di Taiwan (bukan provinsi Cina) dikenal sebagai Civil Aeronautical Administration (CAA).
Otoritas tersebut mengatur semua aktivitas penerbangan sipil di negara mereka masing-masing. Tanggung jawab mereka meliputi operator udara, organisasi perawatan, bandar udara, Air Navigation Service Provider, Lisensi Pilot dan Teknisi, mendaftarkan pesawat, mensertifikasi pesawat dan desain mesinnya untuk dipakai. Di sektor tersebut, otoritas penerbangan sipil menetapkan regulasi dan memeriksa bahwa pesawat dan fasilitas penerbangan memenuhi regulasi ini.
Secara tradisional, otoritas penerbangan sipil (lembaga berwenang) yang menjadi bagian dari Administrasi Penerbangan Sipil nasional yang juga bertanggung jawab atas bandar udara dan Layanan Navigasi Udara. Sejak dari tahun 2000, banyak negara telah mendirikan otoritas penerbangan sipil independen untuk menyelesaikan masalah masing-masing. Contohnya otoritas penerbangan sipil Britania Raya dan otoritas penerbangan Norwegia. pengecualian dari hal tersebut adalah FAA dan Direction Générale de l'Aviation Civile (DGAC) dari Prancis.
Contoh regulator regional adalah European Aviation Safety Agency. Kerjasama di antara ANSP dilakukan melalui Civil Air Navigation Services Organisation.
Contoh regulator regional adalah European Aviation Safety Agency. Kerjasama di antara ANSP dilakukan melalui Civil Air Navigation Services Organisation.
Berbeda dengan Indonesia yang sampai saat ini masih belum memiliki otoritas penerbangan sipil (CAA) yang independen, dan masih bertahan dengan GDCA (General Direktoral of Civil Aviation). sangat jauh signifikan dengan negara ASEAN lainnya yang sudah memiliki otoritas penerbangan sipil yang independen sebut saja, Singapura, Malaysia, Thailand, dan juga Vietman.
Yaa kita juga berharap agar Indonesia dapat memiliki otoritas penerbangan sipil yang independen kedepannya.
Baik itu saja sekilas pembahasan mengenai ICAO dan Otoritas Penerbangan Sipil yang ada didunia. untuk mengetahui lebih banyak informasi menarik lainnya ikuti terus dan jangan lupa untuk bagikan ke media sosial pribadi kalian agar yang lain mendapatkan informasi juga, jangan lupa untuk ikuti media sosial dengan klik ikon medsos yang ada di beranda depan untuk mengetahui hal lainnya, Terima Kasih.
0 komentar:
Posting Komentar